User Posts (crawling.user_posts)
Menampilkan baris 10 per halaman — Total baris: 33036.
← Back
Nomor
Username
Caption
Post Date
Channel
Post ID
Shortcode
Created At
Usai berjibaku dengan kobaran api Petugas Damkar beserta Relawan Gabungan mengdapat suguhan makanan dari warga sekitar Jl. Wolter Monginsidi Samarinda. (24/07/2025)
2025-10-23 13:09:13
Dok. Polsek Sungai Kunjang
2025-10-23 13:09:09
Pesona Damkar Horeg Samarinda
2025-10-23 13:08:58
Gaya kalian udah gen-z banget? waktunya pakai matic gen-z dong!! Apalagi dpnya mulai dari 1jt-an aja loh @hondaetamkaltim ? #AstraMotor #HondaPilihanku #HondaEtamKaltim
2025-10-23 13:08:39
Duka mendalam menyelimuti warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Dua balita berjenis kelamin laki-laki berusia 4 tahun dan 3 tahun ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan di rumah mereka pada Jumat (25/7/2025) sore. Tragedi ini tak hanya merenggut nyawa keduanya, tetapi juga melukai nenek mereka yang turut menjadi korban dalam insiden tersebut. Dugaan sementara menyebutkan bahwa kedua balita tersebut tewas dicekik oleh ayah kandung mereka sendiri, seorang pria yang kini telah diamankan pihak kepolisian. Sang nenek, yang mencoba menyelamatkan cucunya, ikut menjadi korban dan mengalami luka lebam di bagian leher akibat cekikan serta pukulan dari pelaku. Selengkapnya https://kaltimetam.id/dua-balita-tewas-diduga-dicekik-ayah-kandung-nenek-luka-saat-coba-menolong/?amp=1
2025-10-23 13:08:21
Thomas Alva Edison = Sang Penemu Lampu Pijar di Amerika Serikat Thomas Alva Edi Sound = Sang Penemu Horeg di Indonesia
2025-10-23 13:08:10
Polsek Sungai Kunjang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada awal Juli 2025 lalu. Seorang pria berinisial YI (31) berhasil diringkus setelah sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Samarinda Utara. Kejadian pencurian ini bermula pada Selasa, 1 Juli 2025, sekitar pukul 20.20 WITA. Korban, Ady Prihantoro (34), memarkirkan sepeda motor Yamaha NMax berwarna hitam miliknya di teras rumahnya di Jalan P. Antasari 2 Gg. 1 RT 31 Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Saat itu, sepeda motor korban dalam keadaan tidak terkunci stang. Setelah memarkirkan kendaraannya, korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Sekitar 10 menit kemudian, tepatnya pukul 20.30 WITA, ibu korban menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Korban yang yakin sepeda motornya masih berada di teras pun keluar untuk memeriksa. Betapa terkejutnya Ady saat mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Ia kemudian mencoba bertanya kepada tetangga dan mendatangi RT untuk melihat rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, korban melihat seseorang tak dikenal membawa kabur sepeda motornya. Akibat kejadian ini, Ady Prihantoro mengalami kerugian sekitar Rp23.000.000,- dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sungai Kunjang untuk proses lebih lanjut. Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan. Titik terang didapatkan pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Tersangka, YI berhasil diamankan di Polsek Samarinda Utara, Yi akhirnya mengakui perbuatannya, termasuk mengambil sepeda motor milik Ady Prihantoro di Jalan P. Antasari 2 Gg. 1 tersebut. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa YI telah menjual sepeda motor curian tersebut pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WITA di daerah Balikpapan.
2025-10-23 13:08:05
Polisi masih menyelidiki motif kasus pembunuhan pria berinisial Wd (24), terhadap dua balita kandungnya, MZ (5) dan MA (4). Istri pelaku pun sampai saat ini masih trauma dengan peristiwa itu. Dalam kasus itu, Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim ditunjuk oleh kepolisian untuk membuat laporan resmi, pascakejadian pembunuhan itu. Tujuannya, untuk mempermudah proses penyelidikan kepolisian. Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun menerangkan, kedua korban balita itu telah dimakamkan di Pemakaman Muslimin Jalan Tengkawang, Karang Anyar, Sungai Kunjang, Sabtu (26/7) kemarin. Selengkapnya https://www.ayokaltim.com/2-balita-di-samarinda-dibunuh-ayah-kandung-ibunya-trauma-pelaku-ternyata-pengangguran/
2025-10-23 13:07:44
Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana perlindungan konsumen atas peredaran beras yang tidak sesuai dengan klaim mutu pada kemasannya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., serta Stakeholder terkait Jumat (25/07/25). Dalam penjelasannya, Kabid Humas mengungkapkan bahwa pelaku berinisial H.MA diamankan di wilayah Kec.Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, karena memperdagangkan beras merek "Mawar Sejati Premium" dan "Rambutan Premium" yang ternyata tidak sesuai dengan kualitas beras premium sebagaimana tercantum di label kemasan. “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh saudara W, selaku kuasa dari konsumen berinisial R,” ujar Kombes Pol Yuliyanto saat menjelaskan kronologi. Ia menuturkan bahwa pada 4 Juli 2025, klien W membeli masing-masing satu karung beras “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” ukuran 5 kg dari CV berinisial SD di Balikpapan Selatan. Namun, saat dimasak oleh R, pemilik rumah makan, beras tersebut terasa berbeda dan tidak sesuai dengan standar beras premium. “Setelah dicek ke website resmi Badan Pangan Nasional, ternyata dua merek beras ini tidak terdaftar,” ungkapnya. Menindaklanjuti laporan yang masuk pada 19 Juli 2025, Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui Subdit Indagsi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota pembelian, masing-masing satu karung beras dari dua merek tersebut, serta sekitar 800 karung beras lain dengan kemasan yang sama. Polisi juga menyita dua lembar hasil uji laboratorium yang memperkuat bukti bahwa beras tersebut tidak sesuai dengan klaim mutu di kemasan
2025-10-23 13:07:39
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan menggelar aksi damai di depan Kantor Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan Timur, pada Senin (28/7/2025). Aksi yang diikuti Puluhan mahasiswa tersebut berlangsung tertib dan kondusif, dengan pengawalan aparat kepolisian. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyuarakan tiga poin tuntutan utama yang menyoroti penanganan perkara dugaan tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul). Mereka menilai adanya potensi tumpang tindih antara proses penyidikan yang dilakukan Gakkum KLHK dengan yang tengah dijalankan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim). Mahasiswa khawatir tumpang tindih ini dapat berujung pada pelanggaran asas ne bis in idem, yakni prinsip hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama. Berikut tiga tuntutan utama yang disampaikan dalam aksi: 1. Mendesak Gakkum KLHK menghentikan proses penyidikan terhadap perkara Hutan Pendidikan Unmul, guna menghindari tumpang tindih penegakan hukum yang berpotensi melanggar asas ne bis in idem, mengingat Polda Kaltim telah lebih dahulu menetapkan tersangka atas kasus yang sama. 2. Meminta Gakkum KLHK menyerahkan kewenangan penyidikan kepada Polda Kaltim, agar proses hukum dapat berjalan lebih profesional, terkoordinasi, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di mata publik. 3. Menuntut dihentikannya penyidikan dan pemberitaan yang membingungkan masyarakat, akibat perbedaan penetapan tersangka antara Gakkum KLHK dan Polda Kaltim yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Selengkapnya https://ringkasanmedia.id/aliansi-mahasiswa-pejuang-keadilan-gelar-aksi-damai-di-depan-kantor-balai-gakkum-klhk-kaltim/
2025-10-23 13:07:00
Prev
1
2
3
…
Last
Next